Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Muhammad menekankan
bahwa keberhasilan proses pengawasan pemilu tidak diukur pada berapa banyak
jumlah pelanggaran yang bisa ditemukan.Para pengawas pemilu diminta untuk lebih
fokus pada pelaksanaan tugas utama pengawas, yakni mencegah terjadinya
pelanggaran. Demikian ungkap Muhammad saat menutup kegiatan Rapat Kerja Teknis
(Rakernis) Penyelesaian Sengketa Dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
Tahun 2015 Tahap I di Lombok, Nusa Tenggara Barat, Minggu (28/6) malam.
Acara penutupan tersebut juga dihadiri oleh Pimpinan Bawaslu
RI Endang Wihdatiningtyas dan mengundang pimpinan Bawaslu Provinsi serta
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Muhammad
mengatakan kendati Bawaslu membuat Rakernis Penyelesaian Sengketa serta
sebelumnya Rakernis Penanganan Pelanggaran, bukan berarti pekerjaan pengawas
adalah menunggu pelanggaran dan sengketa. Menurutnya upaya-upaya melakukan
pencegahan pelanggaran harus menjadi perhatian pertama dan utama dari para
pengawas pemilu. “Tetap yang menjadi tugas kita adalah pencegahan. Kita tidak
boleh, seperti oknum polisi menunggu di tikungan, yang sengaja menunggu ada
masyarakat yang melanggar,” kata Muhammad. Guru Besar Ilmu Sosial dan Ilmu
Politik Universitas Hasanuddin ini menjabarkan, desain kerja-kerja pengawas
pemilu yang mesti dilakukan adalah proaktif mengawasi sehingga mampu mencegah
jangan sampai terjadi pelanggaran. Sistem deteksi dini mesti lebih
diperkuat.“Itu jauh lebih terhormat daripada menindak, kalau anda bisa mencegah
terjadinya pelanggaran,” imbuhnya.
Menurutnya pengawas pemilu yang merasa puas terhadap
banyaknya pelanggaran administrasi maupun pidana yang ditanganinya, adalah
pengawas yang masih bekerja dengan pola lama. “Bukan itu ukurannya. Jangan-jangan
karena tidak efektif mencegah, jadi banyak pelanggaran yang dia poses. Kalau
anda efektif lakukan pencegaan, seharusnya pelangaran tidak banyak terjadi,”
tandasnya. Lebih lanjut Muhammad mengatakan meskipun pencegahan merupakan fokus
utama, namun penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa tetap merupakan
mahkota dari Bawaslu. “Kalau pengawasan banyak pihak bisa melakukan seperti
masyarakat, media, dan lainnya. Tapi untuk penanganan pelanggaran dan
selesaikan sengketa, itu mahkota kita karena kewenangan eksklusif ada di
pengawas pemilu,” tambah Muhammad. Karena itu, menurutnya pengawas tidak boleh
setengah-setengah dalam menjalankan kewenangan tersebut. “Jadi jangan sampai
kita dapat poin tujuh di penyelesaian sengketa, mesti sembilan. Harus all out,
tidak boleh main-main,” tegasnya.
Untuk mencapai target itu, pengawas pemilu dituntut memahami
seluruh regulasi kepemiluan secara baik, mulai dari undang-undang, hingga
Peraturan Bawaslu, maupun Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU). “Karena pasangan
calon akan gunakan segala cara misalnya bisa sewa pengacara mahal. Kalau
pengawasnya tidak paham tentang itu, bisa dengan mudah dipatahkan,” Muhammad
mengingatkan.
Sumber : http://www.bawaslu.go.id/id/berita/muhammad-tugas-utama-pengawas-pemilu-adalah-cegah-pelanggaran
Tidak ada komentar:
Posting Komentar