Translate

Senin, 29 Juni 2015

Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Pengawas Pemilihan



Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Pengawas Pemilu berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu adalah sebagai berikut :

1.    Mengawasi Penyelenggaraan Pemilu dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran untuk terwujudnya Pemilu yang demokratis. Tugas tersebut secara singkat dalam diuraikan sebagai berikut :
o   Mengawasi persiapan penyelenggaraan Pemilu;
o   Mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu;
o   Mengawasi pelaksanaan Putusan Pengadilan;
o   Mengelola, memelihara, dan marawat arsip/dokumen;
o   Memantau atas pelaksanaan tindak lanjut penanganan pelanggaran pidana Pemilu;
o   Mengawasi atas pelaksanaan putusan pelanggaran Pemilu;
o   Evaluasi pengawasan Pemilu;
o   Menyusun laporan hasil pengawasan penyelenggaraan Pemilu;
o   Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

2.    Wewenang Pengawas Pemilu sebagai berikut :
o   Menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu
o   Menerima laporan adanya dugaan pelanggaran administrasi Pemilu dan mengkaji laporan dan temuan, serta merekomendasikannya kepada yang berwenang
o   Menyelesaikan sengketa Pemilu
o   Membentuk, mengangkat dan memberhentikan Pengawas Pemilu di tingkat bawah
o   Melaksanakan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan

3.    Kewajiban Pengawas Pemilu sebagai berikut :
o   Bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
o   Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu pada semua tingkatan;
o   Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu;
o   Menyampaikan laporan hasil pengawasan sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan; dan
o   Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar