PANITIA
PENGAWAS PEMILIHAN
KECAMATAN IPUH
PENGUMUMAN
Nomor : 02/Panwascam_IPH/VI
/2015
Tentang
REKRUITMEN ANGGOTA PANITIA
PENGAWAS LAPANGAN (PPL)
PEMILIHAN GUBERNUR DAN
WAKIL GUBERNUR,
BUPATI DAN WAKIL BUPATI
TAHUN 2015
Dalam rangka Penyelenggaraan
Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati tahun 2015 dan
berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011, serta Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 8 tahun 2015.
Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan
IPUH mengajak/ mengundang masyarakat
yang memenuhi syarat untuk menjadi calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL) dengan ketentuan sebagai berikut:
1. surat pendaftaran yang ditujukan kepada
Panwas Kecamatan (Lampiran i);
2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
yang masih berlaku;
3. Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6
sebanyak 5 (lima) lembar;
4. Foto copy ijazah pendidikan terakhir
SLTA yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
5. Daftar Riwayat Hidup (Lampiran ii);
6. Usia minimal 25 tahun;
7. Surat pernyataan (Lampiran iii) yang
memuat:
a. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus Tahun
1945;
b. Tidak pernah menjadi
anggota partai politik;
c. Tidak lagi menjadi anggota
partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir bagi yang pernah
menjadi pengurus partai politik;
d. Sehat Jasmani dan Rohani;
e. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
f. Bersedia bekerja penuh
waktu;
g. Kesediaan untuk tidak
menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik
Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
h. Tidak berada dalam satu
ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
Jadwal Kegiatan
Pembentukan PPL:
No
|
Uraian Kegiatan
|
Juni 2015
|
Keterangan
|
|||||||||||
7
|
8
|
9
|
10
|
11
|
12
|
13
|
14
|
15
|
16
|
17
|
18
|
|||
Pengusulan dari
Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Tokoh Pemuda
|
||||||||||||||
Pengumuman
Pembentukan PPL
|
||||||||||||||
Pemeriksaan
Keabsahan dan Legalitas Berkas
|
||||||||||||||
Pengumuman Hasil
Seleksi Administrasi
|
||||||||||||||
Tes Wawancara
|
||||||||||||||
Penetapan Anggota
PPL
|
||||||||||||||
Laporan Ke Panwaslu
Mukomuko
|
||||||||||||||
Pelantikan Anggota
PPL
|
||||||||||||||
VI.Ketentuan Lain-lain
1. Berkas persyaratan administrasi sebanyak rangkap 3 (tiga) yang
terdiri dari 1 (satu) asli dan 2 (dua) fotokopi;
2. Tempat pendaftaran (pengambilan dan penyerahan formulir) dapat dilakukan
di Kantor Sekretariat Panwascam Ipuh Jl.
Soekarno-Hatta, Desa Medan Jaya, Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko
Medan
Jaya, 9
Juni 2015
Panwascam Kecamatan
Ipuh
Ketua,
DOLLY BELTA HEMAWAN, SH,
SST
Tidak ada komentar:
Posting Komentar