Menghadapi pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak Desember
mendatang, Badan Pengawas Pemilu
(Bawaslu) terus menyosialisasikan terkait aturan main pelaporan pelanggaran.
Kepala Bagian (Kabag) Analisis
Teknis Pengawasan dan Potensi Pelanggaran Feizal Rachman mengatakan syarat pelaporan apabila terjadi pelanggaran
pada pilkada, haruslah memenuhi syarat formil dan materil. "Laporan harus memenuhi syarat
formal dan materiil, yang termasuk syarat formil misalnya adalah harus jelas
siapa yang melapor, siapa yang dilaporkan, kapan kejadiannya, apa bukti awalnya
dan lain sebagainya" ujarnya dalam audiensi dengan perwakilan Komisi I
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali, di Gedung Bawaslu RI, Selasa,
(7/7).
Feizal menjabarkan selama ini banyak orang melaporkan adanya
tindak pelanggaran tetapi tidak membawa informasi yang jelas. Para pelapor
tersebut menggap telah memberitahu ke Pengawas Pemilu, padahal laporan tersebut
tidak dapat ditindaklanjuti. "Ketidaktahuan ini menyebabkan Bawaslu sering
dianggap tidak responsif dalam menerima laporan. Padahal laporannya tidak dapat
ditindaklanjuti karena informasinya kurang jelas sehingga tidak memenuhi
syarat. Terkait ketidaktahuan ini, Bawaslu melakukan sosialisasi agar
masyarakat bisa paham," jelasnya.
Dalam perhelatan pilkada serentak ini, sambung Feizal,
Bawaslu RI tidak memiliki kewenangan langsung untuk melakukan pengawasan.
Kewenangan pengawasan diberikan kepada pengawas pemilu yang ada di daerah yang
menggelar pilkada, yakni Bawaslu Provinsi maupun Panwaslu Kabupaten/Kota. "Undang-undang 8 tahun 2015
mengatakan bahwa Pilkada ini masuk area Anggaran Pendapatan Belanja Daerah
(APBD) maka kewenangan pengawasan melekat ada pada daerah yaitu Bawaslu
Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada, Bawaslu RI
lebih kepada persiapan mekanisme, struktur, regulasi yang akan menjadi panduan
bagi jajaran Bawaslu di daerah yang melaksanakan Pilkada" tambahnya.
Menanggapi banyaknya baliho yang dipasang dan dianggap curi
start kampanye serta mengganggu ketertiban umum, Bawaslu tidak dapat menindak.
“Sudah jadi fenomena di seluruh Indonesia ada saja yang curi start pasang
Baliho. Bawaslu tidak bisa melakukan tindakan apa-apa karena memang UU tidak
mengaturnya kecuali jika sudah ditetapkan sebagai pasangan calon. Ketika sudah
ditetapkan pasangan calon, baru bisa ditindak. Tapi terkait hal ini juga bisa
masuk ke aturan ketertiban umum dan ketenteraman (Satpol PP) karena merusak
lingkungan,” pungkas Feizal.
Sumber : http://www.bawaslu.go.id/id/berita/pelaporan-pelanggaran-harus-penuhi-syarat-formil-dan-materiil
Tidak ada komentar:
Posting Komentar