Sudah
menjadi tugas pengawas Pemilu untuk menangani pelanggaran yang terjadi dalam
penyelenggaraan Pemilu. Pun halnya dalam pesta demokrasi Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota (Pilkada) serentak yang akan digelar 9 Desember 2015
mendatang.
Untuk
mematangkan upaya penanganan pelanggaran ini, para pengawas Pemilu dibekali
tata cara penanganan pelanggaran yang juga hampir serupa dengan proses
penanganan tindak pidana yang dilakukan oleh aparat kepolisian.
Kompol
Nur Said dari Bareskrim Polri memberikan gambaran terkait upaya penanganan
tindak pidana yang juga berkaitan dengan penanganan pelanggaran Pemilu dalam
Acara Rapat Kerja Teknis Penanganan Pelanggaran Pilkada Tahun 2015 bagi para
Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota, Kamis (2/7). Nur Said menegaskan, dalam
menangani pelanggaran apalagi ketika melakukan pemeriksaan atau dalam
pengawasan dikenal dengan istilah klarifikasi, pengawas Pemilu harus memiliki
sifat pemberani. "Ketika
memeriksa orang, kita harus berani. Jangan sampai orang yang kita periksa
justru lebih menguasai kita. Hasilnya pemeriksaan atau klarifikasi tidak
maksimal," tegasnya. Ia
juga mengarahkan para pengawas Pemilu untuk mengawasi segala materi yang
berkaitan dengan penanganan pelanggaran. "Segala prosesnya harus dipahami
terlebih dulu. Begitu juga dengan segala yang berkaitan dengan pelanggarannya,
laporannya seperti apa, alat buktinya, waktu prosesnya, dan lainnya,"
terangnya.
Para
peserta rapat kerja teknis ini juga dibekali praktek penanganan pelanggaran
secara langsung. Dipandu oleh Tenaga Ahli dan Tim Asistensi Bawaslu RI, para
peserta melakukan simulasi penanganan pelanggaran atas kasus yang terjadi dalam
penyelenggaraan Pemilu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar