Dalam gelaran Pilkada yang akan dilaksanakan pada akhir tahun
2015, Kepolisian Republik Indonesia telah menyatakan kesiapannya dalam
mengamankan Pilkada tersebut. Dalam menjalankan tugasnya, Polri akan membentuk
beberapa satuan tugas (Satgas). Demikian disampaikan Kapolri, Jenderal (Pol) Badroddin Haiti saat
menghadiri rapat gabungan di Gedung DPR RI Jakarta, Senin (6/7). Satuan tugas yang dibentuk tersebar
dibeberapa wilayah, kata Badroddin, Satgas satu di wilayah barat, Satgas dua di wilayah tengah, Satgas
tiga di wilayah timur, dan Satgas empat merupakan bantuan teknis. ‘’Pembentukan satuan tugas
dalam pengamanan Pilkada diharapkan dapat menjadikan Pilkada yang aman,
tentram, dan demokratis,’’ tegasnya.
Selain itu ia menyampaikan, pihaknya sudah mengantisipasi
kerawanan yang mungkin terjadi dalam gelaran pilkada nanti, baik dalam bentuk
tindak pidana umum, seperti pembakaran, penculikan, perkelahian, bahkan
pembunuhan ataupun dalam tindak pidana pemilu, seperti pemalsuan dokumen,
pengrusakan kelengkapan pilkada, dan bahkan unjuk rasa atas hasil akhir yang
tidak bisa diterima (bagi pihak yang kalah). ‘’Polri akan melibatkan personil sebanyak 255.362 personil yang
terdiri dari 3.929 personil dari Mabes Polri, dan 251.433 personil yang
tersebar pada kabupaten/kota dan provinsi yang akan melaksanakan pilkada
serentak,’’ jelasnya.
Polri juga menyiapkan sekitar 15 ribu personel Brimob Polda
yang bertugas untuk menghadapi kontigensi. Tak lupa, bantuan dari TNI pun
dipersiapkan untuk memastikan ketertiban masyarakat bisa terjaga dari tahap
persiapan hingga pelaksanaan pilkada. Selanjutnya
ia mengatakan terkait tahapan pengamanan di tempat pemungutan suara (TPS),
pengamanan TPS dilakukan pola perbandingan antara Polri, Linmas dan jumlah TPS.
Kategori TPS yang aman terdiri dari, 2 (dua) anggota Polri dan 10 anggota
Linmas untuk 5 buah TPS. Kategori TPS rawan satu, terdiri dari 2 (dua) anggota
Polri dan 5 (lima) anggota Linmas untuk 2 (dua) buah TPS. Sedangkan TPS rawan
dua terdiri dari 2 (dua) anggota Polri, 2 (dua) anggota Linmas untuk 2 (dua)
TPS. Sebelumnya, telah kita
ketahui bahwa, Pilkada serentak periode pertama akan dilaksanakan pada akhir
tahun 2015 di 269 daerah, yang meliputi sembilan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, 224 pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, serta 36 pemilihan Walikota
dan Wakil Walikota. Sebagaimana
diatur Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, Pilkada serentak akan dilaksanakan
bertahap, yakni tahap pertama pada 9 Desember 2015, tahap kedua pada Februari
2017, tahap ketiga pada Juni 2018, tahap keempat pada 2020, tahap kelima tahun
2022 dan tahap kelima pada 2023.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar