Inspektorat Kabupaten Mukomuko menyatakan akan memberikan
sanksi tegas bagi para PNS yang terlibat dalam upaya pemenangan calon bupati
(Cabup) dan calon wakil bupati (Cawabup) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)
Mukomuko 2015. Hal tersebut sesuai dengan PP 53 Tahun 2010, Tentang
Kedisiplinan Pegawai. Jika memang terbutki bisa saja PNS yang bersangkutan akan
terancam dikenakan sanksi pemecatan.
Inspektur Inspektorat Mukomuko, A. Halim, SE, M.Si
menyebebutkan dengan tegas agar PNS Mukomuko tidak terlibat langsung dalam
pilkada, jika hal tersebut terbukti, PNS yang bersangkutan akan dikenakan sanksi.
Peraturan tersebut tertuang dalam PP 53 tahun 2010 Pasal 4 Ayat 14 dimana
setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon anggota Dewan Perwakilan
Daerah atau calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan
surat dukungan disertai foto kopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan
Tanda Penduduk sesuai peraturan perundangundangan. ‘’Karena saat ini sudah mulai memasuki masa
pilkada, kita menghimbau agar PNS di Mukomuko tetap netral dan juga tidak
terlibat langsung dalam tim pemenangan calon tertentu,’’ sampainya.
Disebutkan ada tiga macam sanksi yang akan diberikan bila PNS tidak bersikap netral di pesta demokrasi Kabupaten kelak. Diantaranya sanksi ringan berupa teguran tertulis, pernyataan tidak puas secara tertulis. Sanksi kedua yaitu sanksi sedang seperti penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun hingga penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun. Yang terakhir sanksi berat mulai dari penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS. ‘’Sanksinya ada tiga macam atau berjenjang, sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan. Kita juga memiliki sistem pembinaan yang harus dilakukan oleh atasan masing-masing pegawai. Bila semua hal seperti pemeriksaan, pemanggilan, dan bukti-bukti yang dilampirkan kuat sudah dilakukan, selanjutnya pembahasan, bahwa perbuatannya masuk kategori mana dan apa sanksinya. Bisa saja PNS yang terlibat secara langsung dalam pilkada akan dikenakan sanksi berat bahkan terancam dikenakan sanksi pemberhentian tidak hormat sebagai PNS,’’ tegas Alim.
Disebutkan ada tiga macam sanksi yang akan diberikan bila PNS tidak bersikap netral di pesta demokrasi Kabupaten kelak. Diantaranya sanksi ringan berupa teguran tertulis, pernyataan tidak puas secara tertulis. Sanksi kedua yaitu sanksi sedang seperti penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun hingga penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun. Yang terakhir sanksi berat mulai dari penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS. ‘’Sanksinya ada tiga macam atau berjenjang, sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan. Kita juga memiliki sistem pembinaan yang harus dilakukan oleh atasan masing-masing pegawai. Bila semua hal seperti pemeriksaan, pemanggilan, dan bukti-bukti yang dilampirkan kuat sudah dilakukan, selanjutnya pembahasan, bahwa perbuatannya masuk kategori mana dan apa sanksinya. Bisa saja PNS yang terlibat secara langsung dalam pilkada akan dikenakan sanksi berat bahkan terancam dikenakan sanksi pemberhentian tidak hormat sebagai PNS,’’ tegas Alim.