Translate

Sabtu, 05 September 2015

“Menangkap” PNS Yang Terlibat Politik Praktis



Sekda Mukomuko Syafkani, SP meminta pada Panitia Pengawas Pemilu (Panwas) Mukomuko untuk bisa “menangkap” PNS yang terlibat politik praktis. Seperti berpihak pada salah satu calon bahkan tampil di panggung kampanye. Sebab jika ada dan terbukti maka PNS tersebut akan dikenakan sanksi sebagaimana aturan yang berlaku. Sebab aturannya PNS harus bersikap netral walaupun PNS memiliki hak memilih dalam Pilkada. Hal ini disampaikan Syafkani usai Paripurna Jawaban Eksekutif terhadap pandangan fraksi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kabupaten Mukomuko Akhir Masa Jabatan 2010 -2015, Senin (3/8) di gedung DPRD Mukomuko. “Ya kami meminta supaya Panwaslu, Gakkumdu, Pers dan teman-teman LSM, BKD dan inspektur untuk bisa memantau. Kalau ada bukti yang kuat segera laporkan ke kami,” kata Syafkani.
Syafkani mengimbau PNS untuk menjaga netralitasnya dalam Pilkada saat ini. Berprilaku sesuai dengan aturan yang berlaku. Saat ini memang belum ada laporan atau kecurigaan adanya PNS yang terlibat politik praktis. Yang jelasnya sampai saat ini dirinya selaku Sekda masih tetap menjaga keadilan dan transparansi serta netralitas terhadap 3 calon tersebut. Sebab 3 calon bupati wakil bupati yang telah mendaftar di KPU Mukomuko merupakan orang terbaik. “Jadi bertingkah laku lah sesuai dengan ketentuan yang ada. Jika ada yang terlibat politik praktis, aka akan diterapkan sanksi sesuai dengan PP 53 tahun 2012 tentang Disiplin PNS,” katanya.
Jika di aturan Pilkada yang dipegang panwaslu ada sanksi yang bisa menjerat PNS yang berpolitik praktis, maka Sekda mempersilakan Panwaslu untuk menindak dan mendalami kasus tersebut. Sehingga pelanggaran yang dilakukan PNS terkait Pilkada ini bisa ditindak secara tegas. “Kita minta PNS untuk netral dalam pelaksanaan Pilkada ini,” tutup Syafkani.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar