Sekda
Mukomuko Syafkani, SP meminta pada Panitia Pengawas Pemilu (Panwas) Mukomuko
untuk bisa “menangkap” PNS yang terlibat politik praktis. Seperti berpihak pada
salah satu calon bahkan tampil di panggung kampanye. Sebab jika ada dan
terbukti maka PNS tersebut akan dikenakan sanksi sebagaimana aturan yang
berlaku. Sebab aturannya PNS harus bersikap netral walaupun PNS memiliki hak
memilih dalam Pilkada. Hal ini disampaikan Syafkani usai Paripurna Jawaban
Eksekutif terhadap pandangan fraksi terhadap Laporan Keterangan
Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kabupaten Mukomuko Akhir Masa Jabatan 2010
-2015, Senin (3/8) di gedung DPRD Mukomuko. “Ya kami meminta supaya Panwaslu,
Gakkumdu, Pers dan teman-teman LSM, BKD dan inspektur untuk bisa memantau.
Kalau ada bukti yang kuat segera laporkan ke kami,” kata Syafkani.
Syafkani
mengimbau PNS untuk menjaga netralitasnya dalam Pilkada saat ini. Berprilaku
sesuai dengan aturan yang berlaku. Saat ini memang belum ada laporan atau
kecurigaan adanya PNS yang terlibat politik praktis. Yang jelasnya sampai saat
ini dirinya selaku Sekda masih tetap menjaga keadilan dan transparansi serta
netralitas terhadap 3 calon tersebut. Sebab 3 calon bupati wakil bupati yang
telah mendaftar di KPU Mukomuko merupakan orang terbaik. “Jadi bertingkah laku
lah sesuai dengan ketentuan yang ada. Jika ada yang terlibat politik praktis,
aka akan diterapkan sanksi sesuai dengan PP 53 tahun 2012 tentang Disiplin
PNS,” katanya.
Jika di
aturan Pilkada yang dipegang panwaslu ada sanksi yang bisa menjerat PNS yang
berpolitik praktis, maka Sekda mempersilakan Panwaslu untuk menindak dan
mendalami kasus tersebut. Sehingga pelanggaran yang dilakukan PNS terkait
Pilkada ini bisa ditindak secara tegas. “Kita minta PNS untuk netral dalam
pelaksanaan Pilkada ini,” tutup Syafkani.
Sumber : http://harianrakyatbengkulu.com/ver3/2015/08/04/panwas-diminta-tangkap-pns-berpolitik-praktis/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar