Translate

Sabtu, 05 September 2015

Kampanye Akbar Hanya Di Tiga Lokasi



KPU Mukomuko hanya memperbolehkan calon kepala daerah, melakukan kampanye akbar atau kampanye terbuka di tiga lokasi yang telah ditetapkan KPU. Yakni di lapangan Lubuk Mukti Kecamatan Penarik, kemudian lapangan Medan Jaya Kecamatan Ipuh dan Lapangan Ratok Denai Bandar Ratu Kecamatan Kota Mukomuko. Selain lokasi tersebut, kegiatan kampanye terbuka di larang.
Ketua KPU Mukomuko Dawud, S.Ag mengatakan, masing-masing pasangan calon hanya boleh satu kali kampanye akbar. “Kami tidak mengizinkan kampanye akbar dilakukan selain di wilayah tersebut,” terangnya.
Sejauh ini, baru pasangan Choirul Huda-Haidir yang sudah memasukkan rencana kegiatan kampanye akbarnya. Pasangan ini memilih kampanye di lapangan Desa Lubuk Mukti. Waktu yang diambil 4 Desember mendatang. Sedangkan pasangan lainnya, Wismen A. Razak – Bambang Afriadi kemudian Sapuan – Dedy Kurniawan, belum menentukan jadwal kampanye akbarnya. “Ya kami sifatnya menunggu pemberitahuan dari mereka. Kalau saat ini memang belum ada,” ujarnya.
Jika kampanye akbar yang direncanakan itu bersamaan harinya dengan pasangan lainnya, lokasinya harus berbeda. Namun lokasinya hanya satu dari tiga lokasi tersebut. Lokasi itu sudah mewakili dapil 1, 2 dan 3. Kampanye akbar tersebut, pasangan bisa mengumpulkan massa hingga 7.500 orang. “Setiap rencana kegiatan kampanye akbar itu pasangan melaporkan ke kita sebagai penyelenggara,” ujarnya. Sementara itu, Kapolres Mukomuko AKBP Andhika Vishnu, SIK melalui Kasat Lantas Iptu Rikky Opperiadi, S.Sos mengatakan mereka melarang mobil bak terbuka digunakan untuk mengangkut massa kampanye.
Jika ada maka mobil tersebut akan didokumentasikan. Kemudian akan dilaporkan ke Panwaslu mukomuko. “Kita sudah punya seluruh data mobil bak terbuka di Mukomuko. Jika digunakan untuk mengangkut massa kampanye, kita akan tindak,” tutupnya
.


Terlibat Tim Sukses, Aparatur Desa Dan PPL dicoret



Temuan Panwaslu Kabupaten Mukomuko terkait salah seorang oknum aparatur desa yang bertugas di Desa Ujung Padang dan Panitia Pengawasan Lapangan (PPL) bertugas di wilayah Desa Lubuk Cabau, yang awalnya masuk sebagai Tim sukses (Timses) pemenangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Mukomuko. Akhirnya nama – nama  oknum itu dicoret dari pengurusan Timses. “ Satu orang oknum aparatur desa dan satu oknum jajarannya sebagai PPL sudah tidak lagi masuk sebagai  Timses Cabup dan Cawabup. Dua orang itu namanya telah diganti oleh masing – masinga Cabup dan Cawabup yang bersangkutan,” demikian Ketua Panwaskab Mukomuko, Sujarwanto dikonfirmasi Bengkulu Ekspress kemarin.
Untuk  oknum aparatur desa yang awalnya masuk sebagai Timses pasangan Choirul Huda – Haidir. Oleh tim yang tersebut telah dilakukan revisi dan nama oknum aparatur desa itu telah diganti oleh tim yang bersangkutan. Pun dengan oknum PPL  yang awalnya masuk di Timses Wismen – Bambang, juga telah dicoret dan oleh tim tersebut diganti dengan orang lainnya. Jajarannya, lanjut Sujar, tetap melakukan pengawasan dengan maksimal. Mulai dari apakah masih ada atau tidak oknum – oknum yang tidak dibenarkan masuk sebagai Timses dan lainnya. Jika ditemukan  dan terbukti melanggar peraturan yang berlaku. Pihaknya memastikan bakal mengambil tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku. “ Yang melanggar pasti dilakukan penindakan. Yang berpedoman pada peraturan yang berlaku,” tegas Sujar.


Panwas Dan Media Diminta Sekda Mukomuko Awasi PNS



Plh Bupati Mukomuko, Syafkani SP menyampaikan, dalam pelaksanaan Pemilu Kada tanggal 9 Desember mendatang dipastikan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dijajarannya tetap netral dan tidak memihak kepada seorang calon bupati dan wakil bupati.
“PNS tidak ada yang diintervensi dan tidak boleh memihak,” kata Syafkani.
Selain jajarannya tetap melakukan pengawasan, dia juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk Panwaslu dan para awak media massa cetak dan elektronik diminta ikut mengawasi PNS. Ini tidak lain supaya Pemilu Kada tidak ada keterlibatan para PNS untuk berpolitik praktis.
Menurutnya, peran Panwaslu dan Media penting. Salah satu diantaranya dalam mensukseskan Pemilu Kada di daerah ini dengan baik.
“PNS tidak boleh berpolitik praktis. Tetapi dibolehkan untuk memberikan hak suaranya pada Pemilu Kada mendatang. Dan merupakan hak PNS yang bersangkutan untuk memilih siapapun Cagub, Cawagub, Cabup dan Cawabup pada 9 Desember mendatang,” terang Syafkani.  Dia juga menyampaikan, agar para calon dan tim sukses (Timses) masing – masing calon harus berperan aktif dalam mensukseskan Pemilu dan ajak masyarakat berpolitik yang cerdas dan baik. Terkait siapa yang dipilih itu merupakan hak dari masyarakat yang bersangkutan.
“Silakan masyarakat  memilih calon pemimpin yang diharapkan. Karena masyarakat sudah cerdas – cerdas. Mana yang dinilai terbaik untuk membangun daerah ini dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” harap Syafkani.


“Menangkap” PNS Yang Terlibat Politik Praktis



Sekda Mukomuko Syafkani, SP meminta pada Panitia Pengawas Pemilu (Panwas) Mukomuko untuk bisa “menangkap” PNS yang terlibat politik praktis. Seperti berpihak pada salah satu calon bahkan tampil di panggung kampanye. Sebab jika ada dan terbukti maka PNS tersebut akan dikenakan sanksi sebagaimana aturan yang berlaku. Sebab aturannya PNS harus bersikap netral walaupun PNS memiliki hak memilih dalam Pilkada. Hal ini disampaikan Syafkani usai Paripurna Jawaban Eksekutif terhadap pandangan fraksi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kabupaten Mukomuko Akhir Masa Jabatan 2010 -2015, Senin (3/8) di gedung DPRD Mukomuko. “Ya kami meminta supaya Panwaslu, Gakkumdu, Pers dan teman-teman LSM, BKD dan inspektur untuk bisa memantau. Kalau ada bukti yang kuat segera laporkan ke kami,” kata Syafkani.
Syafkani mengimbau PNS untuk menjaga netralitasnya dalam Pilkada saat ini. Berprilaku sesuai dengan aturan yang berlaku. Saat ini memang belum ada laporan atau kecurigaan adanya PNS yang terlibat politik praktis. Yang jelasnya sampai saat ini dirinya selaku Sekda masih tetap menjaga keadilan dan transparansi serta netralitas terhadap 3 calon tersebut. Sebab 3 calon bupati wakil bupati yang telah mendaftar di KPU Mukomuko merupakan orang terbaik. “Jadi bertingkah laku lah sesuai dengan ketentuan yang ada. Jika ada yang terlibat politik praktis, aka akan diterapkan sanksi sesuai dengan PP 53 tahun 2012 tentang Disiplin PNS,” katanya.
Jika di aturan Pilkada yang dipegang panwaslu ada sanksi yang bisa menjerat PNS yang berpolitik praktis, maka Sekda mempersilakan Panwaslu untuk menindak dan mendalami kasus tersebut. Sehingga pelanggaran yang dilakukan PNS terkait Pilkada ini bisa ditindak secara tegas. “Kita minta PNS untuk netral dalam pelaksanaan Pilkada ini,” tutup Syafkani.


SOSIALISASI PENCEGAHAN POTENSI PELANGGARAN YANG BERNUANSA SARA PADA PILKADA TAHUN 2015 DI KABUPATEN MUKOMUKO

Senin 31 Agustus 2015, bertempat di Balai IPUH SAKTI Kecamatan IPUH, Dalam rangka menghadapi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko, PANWASKAB MUKOMUKO bersama dengan PANWASCAM IPUH, mengadakan Sosialisasi Potensi Pelanggaran Yang Bernuansa Suku, Agama dan Ras (SARA) Pada Pilkada Tahun 2015 Di Kabupaten MUKOMUKO.



























PLENO REKAPITULASI DAFTAR HASIL PEMUTAKHIRAN DATA DAN DAFTAR PEMILIH KECAMATAN IPUH

Minggu 30 Agustus 2015, bertempat Dikantor Camat IPUH telah dilakukan Pleno rekapitulasi daftar hasil pemutakhiran data dan daftar pemilih tingkat Kecamatan IPUH Kabupaten Mukomuko