PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN KECAMATAN IPUH, KABUPATEN MUKOMUKO, PROPINSI BENGKULU
Translate
Rabu, 25 November 2015
Sabtu, 05 September 2015
Kampanye Akbar Hanya Di Tiga Lokasi
KPU
Mukomuko hanya memperbolehkan calon kepala daerah, melakukan kampanye akbar
atau kampanye terbuka di tiga lokasi yang telah ditetapkan KPU. Yakni di
lapangan Lubuk Mukti Kecamatan Penarik, kemudian lapangan Medan Jaya Kecamatan
Ipuh dan Lapangan Ratok Denai Bandar Ratu Kecamatan Kota Mukomuko. Selain
lokasi tersebut, kegiatan kampanye terbuka di larang.
Ketua KPU Mukomuko Dawud, S.Ag mengatakan, masing-masing pasangan calon hanya boleh satu kali kampanye akbar. “Kami tidak mengizinkan kampanye akbar dilakukan selain di wilayah tersebut,” terangnya.
Sejauh ini, baru pasangan Choirul Huda-Haidir yang sudah memasukkan rencana kegiatan kampanye akbarnya. Pasangan ini memilih kampanye di lapangan Desa Lubuk Mukti. Waktu yang diambil 4 Desember mendatang. Sedangkan pasangan lainnya, Wismen A. Razak – Bambang Afriadi kemudian Sapuan – Dedy Kurniawan, belum menentukan jadwal kampanye akbarnya. “Ya kami sifatnya menunggu pemberitahuan dari mereka. Kalau saat ini memang belum ada,” ujarnya.
Ketua KPU Mukomuko Dawud, S.Ag mengatakan, masing-masing pasangan calon hanya boleh satu kali kampanye akbar. “Kami tidak mengizinkan kampanye akbar dilakukan selain di wilayah tersebut,” terangnya.
Sejauh ini, baru pasangan Choirul Huda-Haidir yang sudah memasukkan rencana kegiatan kampanye akbarnya. Pasangan ini memilih kampanye di lapangan Desa Lubuk Mukti. Waktu yang diambil 4 Desember mendatang. Sedangkan pasangan lainnya, Wismen A. Razak – Bambang Afriadi kemudian Sapuan – Dedy Kurniawan, belum menentukan jadwal kampanye akbarnya. “Ya kami sifatnya menunggu pemberitahuan dari mereka. Kalau saat ini memang belum ada,” ujarnya.
Jika
kampanye akbar yang direncanakan itu bersamaan harinya dengan pasangan lainnya,
lokasinya harus berbeda. Namun lokasinya hanya satu dari tiga lokasi tersebut.
Lokasi itu sudah mewakili dapil 1, 2 dan 3. Kampanye akbar tersebut, pasangan
bisa mengumpulkan massa hingga 7.500 orang. “Setiap rencana kegiatan kampanye
akbar itu pasangan melaporkan ke kita sebagai penyelenggara,” ujarnya. Sementara itu, Kapolres
Mukomuko AKBP Andhika Vishnu, SIK melalui Kasat Lantas Iptu Rikky Opperiadi,
S.Sos mengatakan mereka melarang mobil bak terbuka digunakan untuk mengangkut
massa kampanye.
Jika ada maka mobil tersebut akan didokumentasikan. Kemudian akan dilaporkan ke Panwaslu mukomuko. “Kita sudah punya seluruh data mobil bak terbuka di Mukomuko. Jika digunakan untuk mengangkut massa kampanye, kita akan tindak,” tutupnya.
Jika ada maka mobil tersebut akan didokumentasikan. Kemudian akan dilaporkan ke Panwaslu mukomuko. “Kita sudah punya seluruh data mobil bak terbuka di Mukomuko. Jika digunakan untuk mengangkut massa kampanye, kita akan tindak,” tutupnya.
Terlibat Tim Sukses, Aparatur Desa Dan PPL dicoret
Temuan Panwaslu Kabupaten Mukomuko terkait
salah seorang oknum aparatur desa yang bertugas di Desa Ujung Padang dan
Panitia Pengawasan Lapangan (PPL) bertugas di wilayah Desa Lubuk Cabau, yang
awalnya masuk sebagai Tim sukses (Timses) pemenangan Calon Bupati dan Calon
Wakil Bupati Kabupaten Mukomuko. Akhirnya nama – nama oknum itu dicoret
dari pengurusan Timses. “ Satu orang oknum aparatur desa dan satu oknum
jajarannya sebagai PPL sudah tidak lagi masuk sebagai Timses Cabup dan
Cawabup. Dua orang itu namanya telah diganti oleh masing – masinga Cabup dan
Cawabup yang bersangkutan,” demikian Ketua Panwaskab Mukomuko, Sujarwanto
dikonfirmasi Bengkulu Ekspress kemarin.
Untuk oknum aparatur desa yang awalnya masuk sebagai
Timses pasangan Choirul Huda – Haidir. Oleh tim yang tersebut telah dilakukan
revisi dan nama oknum aparatur desa itu telah diganti oleh tim yang
bersangkutan. Pun dengan oknum PPL yang awalnya masuk di Timses Wismen –
Bambang, juga telah dicoret dan oleh tim tersebut diganti dengan orang lainnya.
Jajarannya, lanjut Sujar, tetap melakukan pengawasan dengan maksimal. Mulai
dari apakah masih ada atau tidak oknum – oknum yang tidak dibenarkan masuk
sebagai Timses dan lainnya. Jika ditemukan dan terbukti melanggar
peraturan yang berlaku. Pihaknya memastikan bakal mengambil tindakan tegas
sesuai dengan peraturan yang berlaku. “ Yang melanggar pasti dilakukan
penindakan. Yang berpedoman pada peraturan yang berlaku,” tegas Sujar.
Panwas Dan Media Diminta Sekda Mukomuko Awasi PNS
Plh Bupati Mukomuko, Syafkani SP menyampaikan, dalam
pelaksanaan Pemilu Kada tanggal 9
Desember mendatang dipastikan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dijajarannya
tetap netral dan tidak memihak kepada seorang calon bupati dan wakil bupati.
“PNS tidak ada yang diintervensi dan tidak boleh memihak,” kata Syafkani.
Selain jajarannya tetap melakukan pengawasan, dia juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk Panwaslu dan para awak media massa cetak dan elektronik diminta ikut mengawasi PNS. Ini tidak lain supaya Pemilu Kada tidak ada keterlibatan para PNS untuk berpolitik praktis.
Menurutnya, peran Panwaslu dan Media penting. Salah satu diantaranya dalam mensukseskan Pemilu Kada di daerah ini dengan baik.
“PNS tidak ada yang diintervensi dan tidak boleh memihak,” kata Syafkani.
Selain jajarannya tetap melakukan pengawasan, dia juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk Panwaslu dan para awak media massa cetak dan elektronik diminta ikut mengawasi PNS. Ini tidak lain supaya Pemilu Kada tidak ada keterlibatan para PNS untuk berpolitik praktis.
Menurutnya, peran Panwaslu dan Media penting. Salah satu diantaranya dalam mensukseskan Pemilu Kada di daerah ini dengan baik.
“PNS tidak boleh berpolitik praktis. Tetapi dibolehkan untuk
memberikan hak suaranya pada Pemilu Kada mendatang. Dan merupakan hak PNS yang
bersangkutan untuk memilih siapapun Cagub, Cawagub, Cabup dan Cawabup pada 9
Desember mendatang,” terang Syafkani. Dia juga menyampaikan, agar para
calon dan tim sukses (Timses) masing – masing calon harus berperan aktif dalam
mensukseskan Pemilu dan ajak masyarakat berpolitik yang cerdas dan baik.
Terkait siapa yang dipilih itu merupakan hak dari masyarakat yang bersangkutan.
“Silakan masyarakat memilih calon pemimpin yang diharapkan. Karena masyarakat sudah cerdas – cerdas. Mana yang dinilai terbaik untuk membangun daerah ini dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” harap Syafkani.
“Silakan masyarakat memilih calon pemimpin yang diharapkan. Karena masyarakat sudah cerdas – cerdas. Mana yang dinilai terbaik untuk membangun daerah ini dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” harap Syafkani.
“Menangkap” PNS Yang Terlibat Politik Praktis
Sekda
Mukomuko Syafkani, SP meminta pada Panitia Pengawas Pemilu (Panwas) Mukomuko
untuk bisa “menangkap” PNS yang terlibat politik praktis. Seperti berpihak pada
salah satu calon bahkan tampil di panggung kampanye. Sebab jika ada dan
terbukti maka PNS tersebut akan dikenakan sanksi sebagaimana aturan yang
berlaku. Sebab aturannya PNS harus bersikap netral walaupun PNS memiliki hak
memilih dalam Pilkada. Hal ini disampaikan Syafkani usai Paripurna Jawaban
Eksekutif terhadap pandangan fraksi terhadap Laporan Keterangan
Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kabupaten Mukomuko Akhir Masa Jabatan 2010
-2015, Senin (3/8) di gedung DPRD Mukomuko. “Ya kami meminta supaya Panwaslu,
Gakkumdu, Pers dan teman-teman LSM, BKD dan inspektur untuk bisa memantau.
Kalau ada bukti yang kuat segera laporkan ke kami,” kata Syafkani.
Syafkani
mengimbau PNS untuk menjaga netralitasnya dalam Pilkada saat ini. Berprilaku
sesuai dengan aturan yang berlaku. Saat ini memang belum ada laporan atau
kecurigaan adanya PNS yang terlibat politik praktis. Yang jelasnya sampai saat
ini dirinya selaku Sekda masih tetap menjaga keadilan dan transparansi serta
netralitas terhadap 3 calon tersebut. Sebab 3 calon bupati wakil bupati yang
telah mendaftar di KPU Mukomuko merupakan orang terbaik. “Jadi bertingkah laku
lah sesuai dengan ketentuan yang ada. Jika ada yang terlibat politik praktis,
aka akan diterapkan sanksi sesuai dengan PP 53 tahun 2012 tentang Disiplin
PNS,” katanya.
Jika di
aturan Pilkada yang dipegang panwaslu ada sanksi yang bisa menjerat PNS yang
berpolitik praktis, maka Sekda mempersilakan Panwaslu untuk menindak dan
mendalami kasus tersebut. Sehingga pelanggaran yang dilakukan PNS terkait
Pilkada ini bisa ditindak secara tegas. “Kita minta PNS untuk netral dalam
pelaksanaan Pilkada ini,” tutup Syafkani.
Sumber : http://harianrakyatbengkulu.com/ver3/2015/08/04/panwas-diminta-tangkap-pns-berpolitik-praktis/
SOSIALISASI PENCEGAHAN POTENSI PELANGGARAN YANG BERNUANSA SARA PADA PILKADA TAHUN 2015 DI KABUPATEN MUKOMUKO
Senin 31 Agustus 2015, bertempat di Balai IPUH SAKTI Kecamatan IPUH, Dalam rangka menghadapi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko, PANWASKAB MUKOMUKO bersama dengan PANWASCAM IPUH, mengadakan Sosialisasi Potensi Pelanggaran Yang Bernuansa Suku, Agama dan Ras (SARA) Pada Pilkada Tahun 2015 Di Kabupaten MUKOMUKO.
PLENO REKAPITULASI DAFTAR HASIL PEMUTAKHIRAN DATA DAN DAFTAR PEMILIH KECAMATAN IPUH
Langganan:
Komentar (Atom)
