Peraturan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 7/2015 mendesain kampanye dalam Pilkada
dibatasi dan diatur secara mendetail oleh KPU. Hal ini dimaksudkan agar tidak
ada lagi penggunaan sumber daya sebesar-besarnya oleh calon dalam kampanye
tanpa memperhatikan etika dan moral serta prinsip keadilan dalam melaksanakan
kampanye.
Demikian
disampaikan Pimpinan Bawaslu, Nelson Simanjuntak saat audiensi dengan
perwakilan Anggota DPRD Kabupaten Belitung Timur, di Gedung Bawaslu, Jakarta,
Rabu (19/8) siang. Menurut Nelson, salah satu yang diantisipasi dalam
pembatasan kampanye adalah, mencegah terjadinya perang spanduk yang sering
terjadi dalam pilkada sebelumnya. “Alat
peraga kampanye tidak bisa lagi sesuka-sukanya calon, karena akan dilaksanakan
oleh KPU. Pasangan calon tidak perlu lagi menambah spanduk atau APK lainnya,
karena ini bukan ajang perlombaan spanduk,” tutur Nelson.
Menurut
Nelson, alat peraga kampanye yang akan dipasang KPU nantinya, sudah lebih dari
cukup sebagai bahan sosialisasi bagi calon untuk memperkenalkan diri serta visi
dan misinya kepada masyarakat. Sehingga, ia mengimbau penambahan tidak
diperlukan lagi. Lagipula, tambahnya, tidak ada pasangan calon yang menang
pilkada karena jumlah spanduknya lebih banyak daripada pasangan calon lain.
Pembatasan
alat peraga kampanye yang dilaksanakan KPU, juga dianggap memenuhi unsur
keadilan kepada semua pasangan calon, karena calon ‘kaya’ dan calon ‘miskin’
memiliki jumlah alat peraga kampanye yang sama. Tiidak ada lagi, calon ‘kaya’
mendominasi ruang publik dengan spanduknya yang bertebaran dimana-mana. “Prinsipnya, Pilkada
dilaksanakan secara hemat biaya atau efisien. Dengan begitu juga muncul prinsip
keadilan kepada semua pasangan calon,” tambahnya. Sementara itu, menanggapi
adanya iklan komersil bakal calon Bupati Belitung Timur, Nelson menanggapi
belum ada aturan yang rigit yang mengaturnya. Namun, pihaknya berjanji akan
berkoordinasi dengan KPU dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk
menyelesaikan permasalahan itu. Sebelumnya,
bakal calon Bupati Belitung Timur yang juga merupakan petahana terlibat dalam
iklan komersil salah satu produk yang sering ditayangkan di televisi swasta.
Walaupun iklan tersebut sudah ada jauh sebelum pencalonan, namun iklan
komersil itu dinilai sedikit banyak dapat berdampak pada Pilkada di Belitung
Timur. Oleh karena itu, DPRD berharap agar iklan tersebut tidak ditayangkan
selama belum masuk masa kampanye, untuk memenuhi unsur fairness
(keadilan).
Sumber : http://www.bawaslu.go.id/id/berita/pilkada-bukan-lagi-ajang-%E2%80%98perang-spanduk%E2%80%99
Tidak ada komentar:
Posting Komentar