Seluruh
peserta pemilihan kepala daerah (pilkada) diingatkan untuk mematuhi aturan main
iklan kampanye dalam pilkada serentak 2015 mendatang, dengan tidak berkampanye
lewat iklan di luar jadwal yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Iklan kampanye hanya diperbolehkan selama 14 hari sebelum masa tenang, dan jika
terdapat pasangan calon yang melanggar dapat dikenakan sanksi pembatalan
sebagai peserta pilkada.
Demikian
ungkap Pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Daniel Zuchron Pimpinan
Badan saat menjadi narasumber dalam acara Focus
Group Discussion di Gedung Komisi Penyiaran Indonesia (KPI),
Jakarta, Senin (29/6). Jadwal untuk semua jenis kampanye akan dimulai pada 27
Agustus 2015, kecuali, untuk iklan kampanye yang baru diperbolehkan mulai 22
November-5 Desember 2015. Menurut Daniel persoalan iklan kampanye perlu menjadi
perhatian peserta Pilkada maupun lembaga penyiaran baik cetak maupun elektronik
agar dalam pelaksanaannya tidak kebablasan.
“Diluar
waktu 14 hari yang disediakan, jika ternyata ada iklan kampanye yang tersiar
ada atau tidak yang mengaku bertanggungjawab maka, lembaga penyiaran tersebut
akan kita ajak kerjasama untuk kita bisa lacak siapa yang bertanggungjawab. Jika
terbukti melanggar maka ada sanksi yang menanti, kalau sanksi pidana tidak bisa
masuk setidaknya sanksi administrasi pembatalan kita kejar,” kata Daniel.
Peraturan
Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye Pilkada
memberikan definisi iklan kampanye, yakni penyampaian pesan kampanye melalui
media cetak dan elektronik berbentuk tulisan, gambar, animasi, promosi, suara,
peragaan, sandiwara, debat, dan bentuk lainnya yang dimaksudkan untuk
memperkenalkan pasangan calon atau meyakinkan pemilih memberi dukungan kepada
pasangan calon yang difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP
Kabupaten/Kota yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sedangkan
definisi kampanye adalah kegiatan menawarkan visi, misi, dan program, pasangan
calon dan/atau informasi lainnya, yang bertujuan mengenalkan atau meyakinkan
pemilih. Ada empat aspek yang yang menjadi ruang lingkup kampanye yang dibiayai
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yaitu atribut, alat peraga, debat,
dan iklan kampanye. “Ruang
lingkup dari kampanye mulai dari APBD yang khusus dialokasikan untuk KPU dalam
rangka memfasilitasi kampanye, ada empat isu pertama disektor atribut, bahan
kampanye dan/atau alat peraga, debat, dan iklan kampanye itu yang pasti harus dialokasikan
oleh pelaksana daerah. Sementara, mekanisme penganggaran di daerah mengenai
alokasi ini belum muncul sehingga menyulitkan jajaran kami didaerah dalam
mengawasi proses ini,” Daniel menambahkan.
Menurutnya
penting bagi Bawaslu bertemu dengan KPU, KPI, dan Komisi Informasi Publik (KIP)
untuk memetakan faktor apa saja yang akan menjadi kendala pelaksanaan iklan
kampanye. Salah satunya karena APBD merupakan otoritas dari pemerintahan daerah
setempat. “Diperlukan
mapping
mengenai masalah yang menghambat, misal pengadaan, mekanisme yang dilakukan
oleh Bawaslu dalam mengawal UU yang baru agar di Daerah tidak terjadi pembiaran
masalah yang terjadi. Konten-konten apa yang mesti dicermati oleh KPU dalam
tiga hari kan sulit, tiga hari ini belum cukup. Kita harus mengagendakan lagi
secara khusus mengenai persoalan iklan dengan KPU, KPI, dan KIP,” paparnya.
Menurut
Daniel dalam waktu dekat rencananya akan ada pertemuan untuk membahas sinergi
regulasi monitoring dan penindakan dengan KPU, KPI, dan KIP melalui crisis center
bagaimana manajemen ditingkat pelaksanaan yaitu pada tingkat Daerah. Meskipun sekarang pengawas
pemilu sudah tersedia sampai tingkat Desa dan Kelurahan, tetapi cakupan
kerjanya berada ditataran lapangan sedangkan siaran iklan kampanye ada pada
ruang publik berupa penyiaran yang pengawasannya dilakukan oleh teman-teman
pengawas lembaga penyiaran. Karena itu dibutuhkan sinergi kembali berupa gugus
tugas yang mencakup dari pengawas lembaga penyiaran publik. Wakil Ketua KPI, Idy Muzayyad
mengatakan nantinya gugus tugas pengawasan pemilu yang diisi oleh instansi
terkait seperti Bawaslu, KPU, KPI, dan KIP akan segera diaktifkan kembali untuk
menghadapi Pemilukada serentak. “Gugus
tugas segera kita aktifkan kembali, dan saya rasa tidak perlu MoU ulang karena
poin-poinnya sama dengan MoU
Pemilihan Presiden yang lalu,” kata dia. Acara
Focus Group Discussion dengan tema Pengaturan dan Pengawasan Pilkada Serentak
tersebut juga dihadiri oleh anggota komisioner KPU RI Ferry Kurnia Rizkiyansyah
dan juga anggota KPI bidang pengawasan isi siaran Agatha Lily.
Sumber : http://www.bawaslu.go.id/id/berita/iklan-kampanye-diluar-jadwal-pasangan-calon-akan-didiskualifikasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar