Translate

Selasa, 25 Agustus 2015

Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko Pemilihan 9 Desember 2015

Nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko Pemilihan 9 Desember 2015,

Nomor urut satu (1) dipegang Sapuan, SE, AK, CA dan Dedy Kurniawan, S.Sos, 

Nomor urut dua (2) pasangan Choirul Huda, SH dan Haidir, S.Ip, 

Nomor urut tiga (3) pasangan Wismen A. Razak, M.Si dan Bambang Afriadi, S.Pt.



Pilkada Bukan Lagi Ajang ‘Perang Spanduk’



Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 7/2015 mendesain kampanye dalam Pilkada dibatasi dan diatur secara mendetail oleh KPU. Hal ini dimaksudkan agar tidak ada lagi penggunaan sumber daya sebesar-besarnya oleh calon dalam kampanye tanpa memperhatikan etika dan moral serta prinsip keadilan dalam melaksanakan kampanye.
Demikian disampaikan Pimpinan Bawaslu, Nelson Simanjuntak saat audiensi dengan perwakilan Anggota DPRD Kabupaten Belitung Timur, di Gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (19/8) siang. Menurut Nelson, salah satu yang diantisipasi dalam pembatasan kampanye adalah, mencegah terjadinya perang spanduk yang sering terjadi dalam pilkada sebelumnya. “Alat peraga kampanye tidak bisa lagi sesuka-sukanya calon, karena akan dilaksanakan oleh KPU. Pasangan calon tidak perlu lagi menambah spanduk atau APK lainnya, karena ini bukan ajang perlombaan spanduk,” tutur Nelson.
Menurut Nelson, alat peraga kampanye yang akan dipasang KPU nantinya, sudah lebih dari cukup sebagai bahan sosialisasi bagi calon untuk memperkenalkan diri serta visi dan misinya kepada masyarakat. Sehingga, ia mengimbau penambahan tidak diperlukan lagi. Lagipula, tambahnya, tidak ada pasangan calon yang menang pilkada karena jumlah spanduknya lebih banyak daripada pasangan calon lain.
Pembatasan alat peraga kampanye yang dilaksanakan KPU, juga dianggap memenuhi unsur keadilan kepada semua pasangan calon, karena calon ‘kaya’ dan calon ‘miskin’ memiliki jumlah alat peraga kampanye yang sama. Tiidak ada lagi, calon ‘kaya’ mendominasi ruang publik dengan spanduknya yang bertebaran dimana-mana. “Prinsipnya, Pilkada dilaksanakan secara hemat biaya atau efisien. Dengan begitu juga muncul prinsip keadilan kepada semua pasangan calon,” tambahnya. Sementara itu, menanggapi adanya iklan komersil bakal calon Bupati Belitung Timur, Nelson menanggapi belum ada aturan yang rigit yang mengaturnya. Namun, pihaknya berjanji akan berkoordinasi dengan KPU dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menyelesaikan permasalahan itu. Sebelumnya, bakal calon Bupati Belitung Timur yang juga merupakan petahana terlibat dalam iklan komersil salah satu produk yang sering ditayangkan di televisi swasta.  Walaupun iklan tersebut sudah ada jauh sebelum pencalonan, namun iklan komersil itu dinilai sedikit banyak dapat berdampak pada Pilkada di Belitung Timur. Oleh karena itu, DPRD berharap agar iklan tersebut tidak ditayangkan selama belum masuk masa kampanye, untuk memenuhi unsur fairness (keadilan).


Iklan Kampanye Diluar Jadwal, Pasangan Calon Akan Didiskualifikasi



Seluruh peserta pemilihan kepala daerah (pilkada) diingatkan untuk mematuhi aturan main iklan kampanye dalam pilkada serentak 2015 mendatang, dengan tidak berkampanye lewat iklan di luar jadwal yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Iklan kampanye hanya diperbolehkan selama 14 hari sebelum masa tenang, dan jika terdapat pasangan calon yang melanggar dapat dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta pilkada.
Demikian ungkap Pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Daniel Zuchron Pimpinan Badan saat menjadi narasumber dalam acara Focus Group Discussion di Gedung Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Jakarta, Senin (29/6). Jadwal untuk semua jenis kampanye akan dimulai pada 27 Agustus 2015, kecuali, untuk iklan kampanye yang baru diperbolehkan mulai 22 November-5 Desember 2015. Menurut Daniel persoalan iklan kampanye perlu menjadi perhatian peserta Pilkada maupun lembaga penyiaran baik cetak maupun elektronik agar dalam pelaksanaannya tidak kebablasan.
“Diluar waktu 14 hari yang disediakan, jika ternyata ada iklan kampanye yang tersiar ada atau tidak yang mengaku bertanggungjawab maka, lembaga penyiaran tersebut akan kita ajak kerjasama untuk kita bisa lacak siapa yang bertanggungjawab. Jika terbukti melanggar maka ada sanksi yang menanti, kalau sanksi pidana tidak bisa masuk setidaknya sanksi administrasi pembatalan kita kejar,” kata Daniel.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye Pilkada memberikan definisi iklan kampanye, yakni penyampaian pesan kampanye melalui media cetak dan elektronik berbentuk tulisan, gambar, animasi, promosi, suara, peragaan, sandiwara, debat, dan bentuk lainnya yang dimaksudkan untuk memperkenalkan pasangan calon atau meyakinkan pemilih memberi dukungan kepada pasangan calon yang difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sedangkan definisi kampanye adalah kegiatan menawarkan visi, misi, dan program, pasangan calon dan/atau informasi lainnya, yang bertujuan mengenalkan atau meyakinkan pemilih. Ada empat aspek yang yang menjadi ruang lingkup kampanye yang dibiayai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yaitu atribut, alat peraga, debat, dan iklan kampanye. “Ruang lingkup dari kampanye mulai dari APBD yang khusus dialokasikan untuk KPU dalam rangka memfasilitasi kampanye, ada empat isu pertama disektor atribut, bahan kampanye dan/atau alat peraga, debat, dan iklan kampanye itu yang pasti harus dialokasikan oleh pelaksana daerah. Sementara, mekanisme penganggaran di daerah mengenai alokasi ini belum muncul sehingga menyulitkan jajaran kami didaerah dalam mengawasi proses ini,” Daniel menambahkan.
Menurutnya penting bagi Bawaslu bertemu dengan KPU, KPI, dan Komisi Informasi Publik (KIP) untuk memetakan faktor apa saja yang akan menjadi kendala pelaksanaan iklan kampanye. Salah satunya karena APBD merupakan otoritas dari pemerintahan daerah setempat. “Diperlukan mapping mengenai masalah yang menghambat, misal pengadaan, mekanisme yang dilakukan oleh Bawaslu dalam mengawal UU yang baru agar di Daerah tidak terjadi pembiaran masalah yang terjadi. Konten-konten apa yang mesti dicermati oleh KPU dalam tiga hari kan sulit, tiga hari ini belum cukup. Kita harus mengagendakan lagi secara khusus mengenai persoalan iklan dengan KPU, KPI, dan KIP,” paparnya.
Menurut Daniel dalam waktu dekat rencananya akan ada pertemuan untuk membahas sinergi regulasi monitoring dan penindakan dengan KPU, KPI, dan KIP melalui crisis center bagaimana manajemen ditingkat pelaksanaan yaitu pada tingkat Daerah. Meskipun sekarang pengawas pemilu sudah tersedia sampai tingkat Desa dan Kelurahan, tetapi cakupan kerjanya berada ditataran lapangan sedangkan siaran iklan kampanye ada pada ruang publik berupa penyiaran yang pengawasannya dilakukan oleh teman-teman pengawas lembaga penyiaran. Karena itu dibutuhkan sinergi kembali berupa gugus tugas yang mencakup dari pengawas lembaga penyiaran publik. Wakil Ketua KPI, Idy Muzayyad mengatakan nantinya gugus tugas pengawasan pemilu yang diisi oleh instansi terkait seperti Bawaslu, KPU, KPI, dan KIP akan segera diaktifkan kembali untuk menghadapi Pemilukada serentak. “Gugus tugas segera kita aktifkan kembali, dan saya rasa tidak perlu MoU ulang karena poin-poinnya sama dengan MoU Pemilihan Presiden yang lalu,” kata dia. Acara Focus Group Discussion dengan tema Pengaturan dan Pengawasan Pilkada Serentak tersebut juga dihadiri oleh anggota komisioner KPU RI Ferry Kurnia Rizkiyansyah dan juga anggota KPI bidang pengawasan isi siaran Agatha Lily.


Selasa, 04 Agustus 2015

Netralitas ASN/PNS dan Larangan Penggunaan Aset Pemerintah Dalam Pilkada






Sumber : http://www.menpan.go.id/berita-terkini/120-info-terkini/3598-surat-menteri-panrb-tentang-netralitas-asn-larangan-penggunaan-aset-pemerintah-dalam-pilkada-serentak