Tugas,
Wewenang, dan Kewajiban Pengawas Pemilu berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu adalah sebagai berikut :
1. Mengawasi
Penyelenggaraan Pemilu dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran untuk
terwujudnya Pemilu yang demokratis. Tugas tersebut secara singkat dalam
diuraikan sebagai berikut :
o Mengawasi
persiapan penyelenggaraan Pemilu;
o Mengawasi
tahapan penyelenggaraan Pemilu;
o Mengawasi
pelaksanaan Putusan Pengadilan;
o Mengelola,
memelihara, dan marawat arsip/dokumen;
o Memantau
atas pelaksanaan tindak lanjut penanganan pelanggaran pidana Pemilu;
o Mengawasi
atas pelaksanaan putusan pelanggaran Pemilu;
o Evaluasi
pengawasan Pemilu;
o Menyusun
laporan hasil pengawasan penyelenggaraan Pemilu;
o Melaksanakan
tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Wewenang
Pengawas Pemilu sebagai berikut :
o Menerima
laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai Pemilu
o Menerima
laporan adanya dugaan pelanggaran administrasi Pemilu dan mengkaji laporan dan
temuan, serta merekomendasikannya kepada yang berwenang
o Menyelesaikan
sengketa Pemilu
o Membentuk,
mengangkat dan memberhentikan Pengawas Pemilu di tingkat bawah
o Melaksanakan
wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
3. Kewajiban
Pengawas Pemilu sebagai berikut :
o Bersikap
tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
o Melakukan
pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu pada semua
tingkatan;
o Menerima
dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran
terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu;
o Menyampaikan
laporan hasil pengawasan sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau
berdasarkan kebutuhan; dan
o Melaksanakan
kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.





















