PANWAS PEMILIHAN KECAMATAN IPUH
PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN KECAMATAN IPUH, KABUPATEN MUKOMUKO, PROPINSI BENGKULU
Translate
Rabu, 25 November 2015
Sabtu, 05 September 2015
Kampanye Akbar Hanya Di Tiga Lokasi
KPU
Mukomuko hanya memperbolehkan calon kepala daerah, melakukan kampanye akbar
atau kampanye terbuka di tiga lokasi yang telah ditetapkan KPU. Yakni di
lapangan Lubuk Mukti Kecamatan Penarik, kemudian lapangan Medan Jaya Kecamatan
Ipuh dan Lapangan Ratok Denai Bandar Ratu Kecamatan Kota Mukomuko. Selain
lokasi tersebut, kegiatan kampanye terbuka di larang.
Ketua KPU Mukomuko Dawud, S.Ag mengatakan, masing-masing pasangan calon hanya boleh satu kali kampanye akbar. “Kami tidak mengizinkan kampanye akbar dilakukan selain di wilayah tersebut,” terangnya.
Sejauh ini, baru pasangan Choirul Huda-Haidir yang sudah memasukkan rencana kegiatan kampanye akbarnya. Pasangan ini memilih kampanye di lapangan Desa Lubuk Mukti. Waktu yang diambil 4 Desember mendatang. Sedangkan pasangan lainnya, Wismen A. Razak – Bambang Afriadi kemudian Sapuan – Dedy Kurniawan, belum menentukan jadwal kampanye akbarnya. “Ya kami sifatnya menunggu pemberitahuan dari mereka. Kalau saat ini memang belum ada,” ujarnya.
Ketua KPU Mukomuko Dawud, S.Ag mengatakan, masing-masing pasangan calon hanya boleh satu kali kampanye akbar. “Kami tidak mengizinkan kampanye akbar dilakukan selain di wilayah tersebut,” terangnya.
Sejauh ini, baru pasangan Choirul Huda-Haidir yang sudah memasukkan rencana kegiatan kampanye akbarnya. Pasangan ini memilih kampanye di lapangan Desa Lubuk Mukti. Waktu yang diambil 4 Desember mendatang. Sedangkan pasangan lainnya, Wismen A. Razak – Bambang Afriadi kemudian Sapuan – Dedy Kurniawan, belum menentukan jadwal kampanye akbarnya. “Ya kami sifatnya menunggu pemberitahuan dari mereka. Kalau saat ini memang belum ada,” ujarnya.
Jika
kampanye akbar yang direncanakan itu bersamaan harinya dengan pasangan lainnya,
lokasinya harus berbeda. Namun lokasinya hanya satu dari tiga lokasi tersebut.
Lokasi itu sudah mewakili dapil 1, 2 dan 3. Kampanye akbar tersebut, pasangan
bisa mengumpulkan massa hingga 7.500 orang. “Setiap rencana kegiatan kampanye
akbar itu pasangan melaporkan ke kita sebagai penyelenggara,” ujarnya. Sementara itu, Kapolres
Mukomuko AKBP Andhika Vishnu, SIK melalui Kasat Lantas Iptu Rikky Opperiadi,
S.Sos mengatakan mereka melarang mobil bak terbuka digunakan untuk mengangkut
massa kampanye.
Jika ada maka mobil tersebut akan didokumentasikan. Kemudian akan dilaporkan ke Panwaslu mukomuko. “Kita sudah punya seluruh data mobil bak terbuka di Mukomuko. Jika digunakan untuk mengangkut massa kampanye, kita akan tindak,” tutupnya.
Jika ada maka mobil tersebut akan didokumentasikan. Kemudian akan dilaporkan ke Panwaslu mukomuko. “Kita sudah punya seluruh data mobil bak terbuka di Mukomuko. Jika digunakan untuk mengangkut massa kampanye, kita akan tindak,” tutupnya.
Langganan:
Komentar (Atom)