Translate

Rabu, 08 Juli 2015

DPRD Juga Dituntut Aktif Awasi PILKADA


Sebagai lembaga yang membawa aspirasi masyarakat, DPRD diminta untuk turut mengawasi pelaksanaan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Pilkada) serentak tahun 2015. Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Hukum, Humas, dan Pengawasan Internal, Sekretariat Jenderal Bawaslu RI Ferdinand ET Sirait ketika menerima kunjungan anggota DPRD Kabupaten Muko-Muko, Rabu (8/7).
Ferdinand menegaskan, para anggota DPRD ini dituntut untuk aktif mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam Pilkada dan tidak mudah terbawa isu-isu yang negatif. “DPRD juga harus memiliki peran dalam mendorong partisipasi masyarakat untuk jangan sampai memilih pemimpin yang buruk. Selain itu juga turut mengawasi dan jangan mudah terbawa isu-isu yang negatif,” tegasnya. Bawaslu, sambungnya, juga telah memberikan pendidikan politik kepada masyarakat. “Namun kita berharap, bersama-sama kita bisa memahami dengan benar makna Pemilu yang sebenarnya supaya kehidupan negara kita ke depan lebih baik,” sambung Ferdinand. Hal tersebut juga dipertegas oleh Siti Khofifah, Tim Asistensi Bawaslu RI. Ia sangat berharap, DPRD Kabupaten Muko-Muko mendukung penuh kegiatan Panwas setempat dalam upaya mengawasi jalannya penyelenggaraan Pilkada. “Mohon dukungannya dari elemen legislatif untuk memberikan dukungan terkait anggaran, sarana dan prasarana, serta personil yang akan mengawasi jalannya Pilkada. Pun juga dengan pengawasan terhadap petahana yang akan mencalonkan diri karena terbatasnya kewenangan serta personil yang ada, Bawaslu maupun jajaran daerah tidak bisa mengawasi secara rinci kegiatan-kegiatan petahana ini. Maka kami mohon bantuan dari DPRD,” jelasnya.
Terkait hal tersebut, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Muko-Muko Ery Zulhayat mengatakan anggaran Panwas Kabupaten Muko-Muko sudah dibantu sesuai dengan kekuatan anggaran di Muko-Muko. “Anggaran sudah kami setujui dan besarannya cukup memadai. Sementara untuk sumber daya manusianya telah merekrut orang-orang yang memang terbaik,” pungkasnya.


Senin, 06 Juli 2015

Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mukomuko Tahun 2015














Sumber :    
Lampiran Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mukomuko
Nomor : 01/kpts/KPU-MM-04/2015, Tanggal  24 April 2015
Tentang Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mukomuko Tahun 2015

Kamis, 02 Juli 2015

KEMENDAGRI UBAH MEKANISME PEMUTAKHIRAN DP4 UNTUK PILKADA



Pemutakhiran daftar pemilih untuk pemilihan kepala daerah 2015 tengah berjalan. Namun beberapa masalah disinyalir menjerat persoalan daftar pemilih dan dikhawatirkan mengancam hak konstitusional warga.
Dalam diskusi publik bersama media massa bertema “Daftar Pemilih Pilkada dan Ancaman Hak Konstitusional” Kamis, (4/7) di Media Center Bawaslu RI, Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arief Fakhrullah memaparkan bahwa kependudukan ini sangat dinamis, artinya ada yang lahir, mati, usianya menjadi hak pilih, pindah, dan pergi sehingga perlu adanya pemutakhiran. Kemudian, pemerintah harus mempersiapkan dua alat. Pertama, DAK2 (Data Agregat Kependudukan Per Kecamatan). Data ini merupakan instrumen sangat penting yang digunakan bagi calon perseorangan. Karena DAK2 ini nanti digunakan untuk calon perseorangan menghitung prosentase berapa suara yang diperlukan. Kedua, pemerintah harus menyediakan DP4 (Daftar Penduduk Potesial Pemilih Pemilihan). DP4 inilah yang akan menjadi DPS (Daftar Pemilih Sementara) dan DPT (Daftar Pemilih Tetap). Tentu saja melalui mekanisme pemutakhiran dan pemerintah sudah menyampaikannya kepada KPU (Komisi Pemilihan Umum) pada 3 Juni lalu, imbuhnya. Terkait perbedaan jumlah DP4 Pilkada dengan data Pilpres tahun 2014, Zudan menjelaskan bahwa kalau dulu DP4 diambil dari pemerintah kabupaten/kota, KPU kab/kota diberi dari pemerintah daerah. Dan Pemerintah Pusat memberi ke KPU, jadi datanya bisa berbeda. Sekarang, ia menjelaskan, sudah dilakukan perubahan mekanisme agar data kependudukan itu satu. Apa yang dibutuhkan dalam Pilkada adalah ketunggalan atau keseragaman data. Maka mekanisme yang dipakai adalah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) kabupaten/kota mengirimkan data ke Dukcapil Depdagri, kemudian dikonsolidasikan/dimutakhirkan oleh Depdagri dan kemudian Mendagri mengirim ke KPU. Dari KPU dikirim ke KPU masing-masing sesuai jenjangnya. Mekanisme ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang administrasi kepedudukan (perubahan) pasal 58 bahwa seluruh data yang digunakan untuk perencanaan pembangunan, anggaran, data program-program itu bersumber data dari Kemendagri. Ia menambahkan bahwa titik penting pemerintah, KPU dan Bawaslu adalah mempunyai konsen yang sama agar warga negara yang sudah memenuhi syarat untuk memilih tidak kehilangan hak konstitusionalnya. Maka ketiga lembaga ini terus menjalin hubungan dan menyiapkan instrumen yang paling tepat misalnya untuk pemutakhiran data. Mengenai adanya perbedaan hampir 14 Juta orang antara DPT Pilpres 2014 dengan DP4 yang dipakai dalam Pilkada 2015 ini, Zudan menjawab bahwa pemutakhiran data itu intinya adalah untuk mencocokkan dengan kondisi nyata di lapangan, bukan untuk merubah elemen data. Di dalam proses verifikasi bisa bertambah dan bisa berkurang. “Jadi, pemutakhiran data pemilih adalah menambah dan/atau mengurangi calon pemilih sesuai dengan kondisi nyata di lapangan, bukan untuk merubah elemen data yang bersumber dari DP4,” paparnya. Di akhir diskusi Zudan mengatakan bahwa Kemendagri sudah memberikan instrumen pemutakhiran data kepada KPU atau petugas pemutakhiran, agar bisa melakukan pemutakhiran data dengan nyaman dan menjadi panduan seragam seluruh Indonesia. Tentang identitas pemilih apa yang bisa diterbitkan oleh daerah adalah surat keterangan. Namun, ia juga menyatakan kalau bagi masyarakat yang kartu tanda penduduk (KTP)nya belum jadi, masih boleh menggunakan KTP yang lama. Karena di beberapa daerah distribusi KTPnya ada yang belum selesai, terangnya.
Diskusi ini juga dihadiri oleh Komisioner Bawaslu RI, Daniel Zuchron, Komisioner KPU RI, Ferry Kurnia Rizkiyansyah dan Koordinator JPPR, Masykurudin Hafidz.



PENGAWAS PEMILIHAN HARUS BERANI



Sudah menjadi tugas pengawas Pemilu untuk menangani pelanggaran yang terjadi dalam penyelenggaraan Pemilu. Pun halnya dalam pesta demokrasi Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Pilkada) serentak yang akan digelar 9 Desember 2015 mendatang.
Untuk mematangkan upaya penanganan pelanggaran ini, para pengawas Pemilu dibekali tata cara penanganan pelanggaran yang juga hampir serupa dengan proses penanganan tindak pidana yang dilakukan oleh aparat kepolisian.
Kompol Nur Said dari Bareskrim Polri memberikan gambaran terkait upaya penanganan tindak pidana yang juga berkaitan dengan penanganan pelanggaran Pemilu dalam Acara Rapat Kerja Teknis Penanganan Pelanggaran Pilkada Tahun 2015 bagi para Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota, Kamis (2/7). Nur Said menegaskan, dalam menangani pelanggaran apalagi ketika melakukan pemeriksaan atau dalam pengawasan dikenal dengan istilah klarifikasi, pengawas Pemilu harus memiliki sifat pemberani. "Ketika memeriksa orang, kita harus berani. Jangan sampai orang yang kita periksa justru lebih menguasai kita. Hasilnya pemeriksaan atau klarifikasi tidak maksimal," tegasnya. Ia juga mengarahkan para pengawas Pemilu untuk mengawasi segala materi yang berkaitan dengan penanganan pelanggaran. "Segala prosesnya harus dipahami terlebih dulu. Begitu juga dengan segala yang berkaitan dengan pelanggarannya, laporannya seperti apa, alat buktinya, waktu prosesnya, dan lainnya," terangnya.
Para peserta rapat kerja teknis ini juga dibekali praktek penanganan pelanggaran secara langsung. Dipandu oleh Tenaga Ahli dan Tim Asistensi Bawaslu RI, para peserta melakukan simulasi penanganan pelanggaran atas kasus yang terjadi dalam penyelenggaraan Pemilu.



"CEGAH PELANGGARAN" ADALAH TUGAS UTAMA PENGAWAS PEMILIHAN



Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Muhammad menekankan bahwa keberhasilan proses pengawasan pemilu tidak diukur pada berapa banyak jumlah pelanggaran yang bisa ditemukan.Para pengawas pemilu diminta untuk lebih fokus pada pelaksanaan tugas utama pengawas, yakni mencegah terjadinya pelanggaran. Demikian ungkap Muhammad saat menutup kegiatan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Penyelesaian Sengketa Dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2015 Tahap I di Lombok, Nusa Tenggara Barat, Minggu (28/6) malam.
Acara penutupan tersebut juga dihadiri oleh Pimpinan Bawaslu RI Endang Wihdatiningtyas dan mengundang pimpinan Bawaslu Provinsi serta Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Muhammad mengatakan kendati Bawaslu membuat Rakernis Penyelesaian Sengketa serta sebelumnya Rakernis Penanganan Pelanggaran, bukan berarti pekerjaan pengawas adalah menunggu pelanggaran dan sengketa. Menurutnya upaya-upaya melakukan pencegahan pelanggaran harus menjadi perhatian pertama dan utama dari para pengawas pemilu. “Tetap yang menjadi tugas kita adalah pencegahan. Kita tidak boleh, seperti oknum polisi menunggu di tikungan, yang sengaja menunggu ada masyarakat yang melanggar,” kata Muhammad. Guru Besar Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Hasanuddin ini menjabarkan, desain kerja-kerja pengawas pemilu yang mesti dilakukan adalah proaktif mengawasi sehingga mampu mencegah jangan sampai terjadi pelanggaran. Sistem deteksi dini mesti lebih diperkuat.“Itu jauh lebih terhormat daripada menindak, kalau anda bisa mencegah terjadinya pelanggaran,” imbuhnya.
Menurutnya pengawas pemilu yang merasa puas terhadap banyaknya pelanggaran administrasi maupun pidana yang ditanganinya, adalah pengawas yang masih bekerja dengan pola lama. “Bukan itu ukurannya. Jangan-jangan karena tidak efektif mencegah, jadi banyak pelanggaran yang dia poses. Kalau anda efektif lakukan pencegaan, seharusnya pelangaran tidak banyak terjadi,” tandasnya. Lebih lanjut Muhammad mengatakan meskipun pencegahan merupakan fokus utama, namun penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa tetap merupakan mahkota dari Bawaslu. “Kalau pengawasan banyak pihak bisa melakukan seperti masyarakat, media, dan lainnya. Tapi untuk penanganan pelanggaran dan selesaikan sengketa, itu mahkota kita karena kewenangan eksklusif ada di pengawas pemilu,” tambah Muhammad. Karena itu, menurutnya pengawas tidak boleh setengah-setengah dalam menjalankan kewenangan tersebut. “Jadi jangan sampai kita dapat poin tujuh di penyelesaian sengketa, mesti sembilan. Harus all out, tidak boleh main-main,” tegasnya.
Untuk mencapai target itu, pengawas pemilu dituntut memahami seluruh regulasi kepemiluan secara baik, mulai dari undang-undang, hingga Peraturan Bawaslu, maupun Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU). “Karena pasangan calon akan gunakan segala cara misalnya bisa sewa pengacara mahal. Kalau pengawasnya tidak paham tentang itu, bisa dengan mudah dipatahkan,” Muhammad mengingatkan.